Digitalisasi Rekam Medis: Bukan Pilihan Lagi, Tapi Kewajiban

Jakarta – Pemerintah terus mendorong percepatan transformasi digital di sektor kesehatan. Salah satu langkah krusial yang sedang dipacu adalah penerapan Rekam Medis Elektronik (RME) di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan. Melalui surat edaran YM.01.02/D/1669/2025, Kementerian Kesehatan menetapkan bahwa semua rumah sakit dan klinik utama wajib menggunakan RME dan mengintegrasikannya dengan platform SATUSEHAT paling lambat 31 Desember 2025.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan interoperabilitas data kesehatan nasional, meningkatkan efisiensi layanan, serta memastikan kualitas dan keamanan data pasien secara digital.

Dengan kebijakan ini, faskes yang masih bergantung pada sistem manual atau belum memiliki sistem informasi medis terintegrasi perlu segera berbenah. Tidak hanya dari sisi teknologi, tapi juga dari sisi pemahaman SDM dan kesiapan operasional.

Faskes yang tidak memenuhi ketentuan bisa menghadapi sanksi administratif dan berpotensi kehilangan daya saing dalam era pelayanan kesehatan digital.

Jalan Pintas yang Legal dan Praktis

Transformasi digital memang terdengar rumit—tapi sebenarnya tidak harus begitu. Saat ini sudah ada solusi yang mempermudah faskes dalam memenuhi seluruh ketentuan pemerintah tanpa harus membangun sistem dari nol.

Upmedik.com adalah solusi lengkap untuk fasilitas kesehatan yang ingin terhubung ke SATUSEHAT secara legal, cepat, dan tanpa ribet. Sistem SIMRS berbasis cloud ini telah terverifikasi dan 100% bridging resmi ke Kementerian Kesehatan, disertai materi edukasi seputar Rekam Medis Elektronik (RME) yang relevan dan praktis.

Saatnya memulai transformasi layanan kesehatan Anda bersama Upmedik.com.
Hubungi WhatsApp: +62-899-0337-222 sekarang juga.