Kemenkes Wajibkan Seluruh RS dan Klinik Utama Terapkan Rekam Medis Elektronik Akhir 2025

Jakarta, SatuSehat.com –Transformasi digital di sektor kesehatan semakin dipacu oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Dalam surat edaran terbaru bertanggal 15 April 2025, Kemenkes menegaskan bahwa seluruh rumah sakit dan klinik utama di Indonesia wajib menerapkan Rekam Medis Elektronik (RME) sepenuhnya dan mengirimkan data ke platform SATUSEHAT paling lambat akhir tahun 2025.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 24 Tahun 2022 serta Surat Edaran Menteri Kesehatan HK.02.01/MENKES/1030/2023. Tujuannya jelas: mempercepat digitalisasi layanan kesehatan dan menjamin integrasi data pasien secara nasional.

Menurut surat edaran bernomor YM.01.02/D/1669/2025 itu, seluruh rumah sakit dan klinik utama diwajibkan mengimplementasikan RME dan melakukan pengiriman data secara berkala ke SATUSEHAT. Modul data yang harus dikirim meliputi pendaftaran, diagnostik, obat-obatan, laboratorium, hingga radiologi.

Lembaga kesehatan yang belum juga terhubung ke platform SATUSEHAT hingga tenggat yang ditentukan akan dikenakan sanksi administratif.

Pemda Diminta Turun Tangan

Kemenkes juga meminta Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota agar aktif membina fasilitas layanan kesehatan di wilayahnya. Bila ada RS atau klinik utama yang masih tertinggal dalam digitalisasi, pemerintah daerah wajib melakukan pembinaan sesuai kewenangannya.

“Ini bukan hanya soal kepatuhan, tapi soal kualitas pelayanan kesehatan. Tanpa data yang terintegrasi, pasien bisa dirugikan karena informasi medisnya tercecer atau tidak sinkron,” ujar salah satu pejabat di Ditjen Kesehatan Lanjutan, Kemenkes.

Apa Itu Platform SATUSEHAT?

SATUSEHAT adalah platform integrasi data kesehatan nasional milik Kemenkes yang menjadi tulang punggung sistem informasi medis Indonesia. Dengan SATUSEHAT, semua data pasien dari berbagai fasilitas kesehatan akan tersimpan secara aman dan bisa diakses oleh tenaga medis yang berwenang di seluruh Indonesia.

Artinya, pasien yang pindah rumah sakit atau klinik tidak perlu lagi membawa berkas fisik atau menceritakan ulang riwayat penyakitnya.

Anak Muda Kesehatan Harus Melek Digital

Buat kamu yang sedang kuliah di jurusan keperawatan, kedokteran, atau rekam medis, inilah saatnya ikut ambil bagian dalam transformasi ini. Jangan cuma paham teori, tapi juga harus siap dengan teknologi dan sistem informasi kesehatan modern.

Kalau kamu butuh referensi seputar digitalisasi kesehatan, literatur rekam medis, atau pengembangan karier di bidang e-health, kamu bisa cek berbagai artikel dan panduan menarik di upmedik.com solusi lengkap untuk fasilitas kesehatan yang ingin terhubung ke SATUSEHAT secara legal, cepat, dan tanpa ribet. Sistem SIMRS berbasis cloud ini telah terverifikasi dan 100% bridging resmi ke Kementerian Kesehatan, disertai materi edukasi seputar Rekam Medis Elektronik (RME) yang relevan dan praktis.

Saatnya memulai transformasi layanan kesehatan Anda bersama Upmedik.com.
Hubungi WhatsApp: ‪+62-899-0337-222‬ sekarang juga.