Pada 15 April 2025, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor YM.01.02/D/1669/2025 yang menegaskan percepatan implementasi Rekam Medis Elektronik (RME) dan pengiriman data ke platform SATUSEHAT di rumah sakit dan klinik utama. Kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam mendukung transformasi digital di sektor kesehatan Indonesia.
Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis dan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1030/2023 tentang Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa seluruh rumah sakit dan klinik utama:
- Mengimplementasikan RME dengan target 100% pada akhir tahun 2025.
- Melakukan pengiriman data ke platform SATUSEHAT setiap bulan, mencakup modul Pendaftaran, Diagnostik, Obat, Laboratorium, dan Radiologi.
Dengan demikian, diharapkan terjadi peningkatan efisiensi, akurasi, dan integrasi data kesehatan secara nasional.
Tantangan Implementasi di Lapangan
Meskipun kebijakan ini memiliki tujuan yang mulia, implementasinya di lapangan menghadapi berbagai tantangan, antara lain:
- Keterbatasan Infrastruktur Digital: Banyak fasilitas kesehatan, terutama di daerah terpencil, masih menghadapi keterbatasan dalam hal infrastruktur teknologi informasi.
- Kurangnya SDM Terlatih: Tenaga kesehatan yang belum terbiasa dengan sistem digital memerlukan pelatihan intensif untuk mengoperasikan RME secara efektif.
- Integrasi Sistem yang Kompleks: Mengintegrasikan berbagai modul layanan kesehatan ke dalam satu platform memerlukan sistem yang fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing fasilitas.
Dalam menghadapi tantangan tersebut, solusi digital yang komprehensif dan terintegrasi menjadi kunci sukses implementasi RME dan integrasi ke SATUSEHAT. Salah satu solusi yang telah terbukti efektif adalah Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) berbasis cloud seperti Upmedik.
Keunggulan Upmedik dalam Mendukung Transformasi Digital
Upmedik menawarkan berbagai fitur yang mendukung percepatan digitalisasi layanan kesehatan:
- Integrasi Penuh dengan SATUSEHAT dan BPJS: Upmedik telah 100% ter-bridging ke SATUSEHAT dan berbagai layanan BPJS Kesehatan seperti VClaim, Aplicares, i-Care, Mobile JKN, dan Antrean Online.
- Single Entry Data: Fitur ini memungkinkan input data pasien dilakukan sekali saja dan dapat diakses oleh seluruh tenaga kesehatan yang memiliki hak akses, mengurangi risiko kesalahan dan duplikasi data.
- Tanda Tangan Digital Resmi: Upmedik telah bekerja sama dengan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) untuk menyediakan tanda tangan digital yang sah, memastikan keamanan dan keabsahan dokumen elektronik.
- Implementasi Cepat dan Efisien: Dengan dukungan tim ahli, implementasi sistem Upmedik dapat dilakukan dalam waktu 2–4 minggu, meminimalkan gangguan terhadap operasional fasilitas kesehatan.
Transformasi digital di sektor kesehatan Indonesia merupakan langkah penting menuju peningkatan kualitas layanan dan efisiensi operasional. Surat Edaran Kemenkes Nomor YM.01.02/D/1669/2025 menegaskan komitmen pemerintah dalam mewujudkan sistem kesehatan yang terintegrasi dan berbasis teknologi. Namun, keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada kesiapan fasilitas kesehatan dalam mengadopsi solusi digital yang tepat.
Upmedik, dengan berbagai keunggulannya, menawarkan solusi yang dapat membantu rumah sakit dan klinik utama dalam memenuhi tuntutan regulasi dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan.
Hubungi Upmedik untuk konsultasi dan demo gratis:
📞 WhatsApp: +62-899-0337-222
🌐 Website: https://upmedik.com