Jakarta – Tahun 2025 jadi penentu arah transformasi layanan kesehatan di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran YM.01.02/D/1669/2025 yang mewajibkan seluruh fasilitas kesehatan—baik rumah sakit maupun klinik utama—untuk mengimplementasikan Rekam Medis Elektronik (RME) dan mengintegrasikannya ke dalam platform nasional SATUSEHAT.
Kewajiban ini bukan hanya imbauan, tapi bagian dari reformasi sistem informasi kesehatan yang disiapkan untuk jangka panjang. Dan batas waktunya jelas: 31 Desember 2025.
Manajemen Faskes Harus Bergerak Cepat
Bagi pengelola fasilitas kesehatan, ini bukan sekadar proyek teknologi—ini soal kepatuhan terhadap regulasi nasional dan kesiapan beradaptasi dengan sistem data terintegrasi.
Tidak sedikit rumah sakit dan klinik yang masih belum siap, entah karena kendala teknis, sumber daya manusia, atau ketidaktahuan terhadap platform yang tepat.
Padahal, bila terlambat menyesuaikan, risiko administratif dan operasional bisa muncul, termasuk tidak lolos akreditasi hingga terhambatnya kerjasama dengan BPJS atau instansi lain.
Solusi Cepat: Sudah Siap, Sudah Terhubung
Daripada membangun sistem dari awal yang menyita waktu dan biaya, kini faskes bisa memilih solusi yang sudah resmi terintegrasi dengan SATUSEHAT dan siap digunakan langsung.
Upmedik.com adalah solusi lengkap untuk fasilitas kesehatan yang ingin terhubung ke SATUSEHAT secara legal, cepat, dan tanpa ribet. Sistem SIMRS berbasis cloud ini telah terverifikasi dan 100% bridging resmi ke Kementerian Kesehatan, disertai edukasi praktis untuk tenaga medis dalam memahami dan menjalankan RME.
Saatnya beralih ke sistem yang siap pakai dan sesuai regulasi.
Hubungi WhatsApp: +62-899-0337-222 sekarang juga untuk konsultasi langsung.